UU Darurat No 8 Tahun 1954
Dasar UU Darurat No 8 tahun 1954 (1) Pengusaha : Ialah orang atau badan hukum pemegang hak erfpacht, konsesi atau hak kebendaan lainnya u...
Dedi Suhardi |Langkat Sebuah pelajaran bagi para oknum polisi dan tentara. Makanya, jangan sembarangan menarik kreta (sepeda motor),...
Pembodohan publik terus terjadi. Dimana rakyat selalu menjadi korban. Imbasnya, kesengsaraan terus terjadi di mana mana.
Dasar UU Darurat No 8 tahun 1954 (1) Pengusaha : Ialah orang atau badan hukum pemegang hak erfpacht, konsesi atau hak kebendaan lainnya u...
Dasar UU Darurat No 8 tahun 1954 (1) Pengusaha : Ialah orang atau badan hukum pemegang hak erfpacht, konsesi atau hak kebendaan lainnya u...
Indonesia harus pertanian bila ingin negara ini makmur sejahtera...........ayo kita kembali ke ladang....bertani takdir bangsa ini. land ref...
Mengutamakan Kepentingan Rakyat: Siapa Peduli ? : Luka bacokan di kepala Medan| Dua kata. Siapa peduli ? Anda !!!!!! Cacat ini membekas se...
Luka bacokan di kepala Medan| Dua kata. Siapa peduli ? Anda !!!!!! Cacat ini membekas se-umur hidup-nya. Membol, panggilan akrab p...
Bapak Proklamator, Bung Karno
Mengutamakan Kepentingan Rakyat: Tunggu kami pada edisi mendatang Kebijakan sengsa... : Tunggu kami pada edisi mendatang Kebijakan sengsar...
Binjai | Ternyata, pidato kenegaraan Presiden setiap tang...
Mengutamakan Kepentingan Rakyat: Lumbung Air Kian Punah “Dulu, kalau dikorek 3 hin... : Lumbung Air Kian Punah “Dulu, kalau dikorek 3 h...