Remisi Kemerdekaan Napi

Binjai | Deva Armaya

Sebanyak 449 narapidana (napi) di lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, layak bersuka-cita. Pasalnya, peringatan hari kemerdekaan ke-66 negeri ini, 17 Agustus silam, mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Bahkan, sebanyak 30 napi di antaranya, segera dibebaskan dari hukuman.


Baca selengkapnya di Tabloid Kabar Langit edisi , Senin 22 Agustus 2011

Berlangganan atau Iklan hubungi nomor 0852 6152 1117 atau 0813 7567 8824


Related

Dedi Suhardi 2079267391622113225

Posting Komentar

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT

Connect Us

item