Remisi Kemerdekaan Napi
Sebanyak 449 narapidana (napi) di lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, layak bersuka-cita. Pasalnya, peringatan hari kemerdekaan ke-66 negeri ini, 17 Agustus silam, mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Bahkan, sebanyak 30 napi di antaranya, segera dibebaskan dari hukuman.
Baca selengkapnya di Tabloid Kabar Langit edisi , Senin 22 Agustus 2011
Berlangganan atau Iklan hubungi nomor 0852 6152 1117 atau 0813 7567 8824
Posting Komentar