Sudah Sesuai Permendiknas

Dugaan kasus jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kasek) di Binjai masih menjadi pembicaraan hangat kalangan pendidik. Kabid Tenaga Pendidik(TEndik) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P ) Binjai, Hamidan, menyatakan, pelantikan dan mutasi yang dlakukan terhadap Kepala SD, SMP dan SMA beberapa waktu lalu, berdasarkan Surak Keputusan (SK) Wali Kota Binjai, serta mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kasek. Baca selengkapnya di Tabloid Kabar Langit       

Related

Tabloid Kabar Langit 3774763243046510736

Posting Komentar

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT

Connect Us

item