‘Kebun Ubi Dua Pamen’ di Lahan Eks HGU



“Dua nama oknum Perwira Menengah (Pamen) dijajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), kini jadi bahan gunjingan. Keduanya disebut-sebut menguasai sebidang tanah seluas 240 hektar. Lahan tersebut konon masih eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II”

Deretan tanaman ketela tumbuh subur di sekitaran Jalan Megawati/ Jalan Baru, Kecamatan Hamparan Perak. Ada sebuah gubuk terbuat dari bambu dan beratap rumbia. Dibalai terlihat seorang pria turunan tionghua paruh baya sedang mengasoh. Sorot matanya tajam. Dia tampak begitu puas melihat hijaunya daun ketela yang melambai-lambai diterpa angin. Sayang, pria bertubuh kurus itu hanya bungkam ketika disambangi di gubuknya.

Amatan di lokasi tanaman ubi diperkirakan sudah hampir berbulan-bulan. Salah seeorang petani yang sempat ditemui dekat lokasi membenarkan jika kebun itu milik dua Pamen Polri. “Benar jika kebun itu milik Kapolres. Tapi luasnya aku tidak tahu  pasti,” katanya. Dia sendiri pernah melihat Pamen tersebut yang menjabat sebagai Kapolres dan para anggotannya mendatangi kebun dengan mengendarai mobil.  “Saat itu kalau tidak salah Kapolres datang  melihat lihat kebun,” tambahnya.

Kebun ubi milik dua Pamen tersebut agar menjorok kedalam. Berkisar 200 meter dari pinggir jalan besar.  Sejauh ini kedua Pamen membantah jika kebun tersebut miliknya. Namun adanya kecurigaan ketika Manager PTPN II Sei Semayam, Edwar  yang coba dikonfirmasi. Dengan nada mengelak mengaku  sedang di Djokja. "Maaf, saya masih di Djokja. Bicara saja sama staf saya ya," katanya melalui SMS.

Sementara itu, Eka staf dari Edwar mengaku tidak tahu menahu-nahu masalah perkebunan itu. Menurutnya, lahan tersebut dibawah naungan Manajer  Perkebunan Sawit Tandam. Dan merupakan milik dari PTPN II. "Kita tidak tahu menahu masalah itu. Karena lahan yang dimaksud sudah bukan lagi di bawah kawasan kami. Tapi lahan itu sudah di bawah Manajer yang berada di Tandam," ujar Eka.


Disayangkan

Adanya lahan milik PTPN II di daerah Jalan Megawati, Kecamatan Hamparan Perak (baru-red) seluas 240 hektar, yang disebut-sebut  milik dua Perwira Menengah (Pamen) jajaran Polda Sumut membuat beragang komentar miring.

Hanip (35), warga Kelurahan Tenggerono, mengaku sangat kecewa jikabenar lahan tersebut milik Pamen. Menurutnya, tidak tegas-nya Kapolres untuk menindak setiap perlakuan kasar yang dilakukan oleh PTPN II saat melakukan okufasi menjadi tanda tanya sendiri. 

“Warga sudah tahu sama-sama bagai mana tindakan Kapolres terhadap permasalahan ini. Pihak kepolisian selalu diam jika pihak PTPN II melakukan okufasi dengan cara membakar gubuk para warga penggarap. Padahal hal itu dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Namun, dikatakannya, jika ada masyarakat sekitar sedikit saja menyentuh tanaman yang ditanam oleh PTPN II. Maka pihak kepolisian terus melakukan penangkapan dan pelarangan kepada masyarakat. Akan tetapi, pihak PTPN II yang sudah jelas-jelas membakar gubuk para petani yang dapat menyulut amarah warga kenapa didiamkan saja. Ada apa ini sebenarnya?

“Sikap yang ditunjukan Kapolres, sudah jelas jika apa yang diisukan kalau Kapolres memiliki lahan yang diberi oleh pihak PTPN II itu memang benar adanya. Sebab, selama ini tindakan Kapolres seakan-akan selalu membela pihak PTPN II,” tegasnya.

Kritik terhadap Kapolres, juga dilontarkan, Mahmud Karim, selaku kelompok tani di Kelurahan Tenggerono. Dia sangat menyayangkan jika memang tindak tegasnya Kapolres itu dikarena adanya tanah yang dijanjikan PTPN II kepada orang nomor satu di Jajaran Polres Binjai ini.

“Kalau memang benar, tentunya kami sangat kecewa. Sebab, sebagai penegak hukum seharunya dia (Kapolres-red) menegakkan hukum. Bukan seperti ini, yang sesuka hatinya bermain dengan hukum. Seakan melakukan pembodohan terhadap masyarakat awam,” tegas Mahmud Karim.

Lebih jauh dikatakan Mahmud Karim, jika memang Kapolres  mendapat jatah lahan. Maka, kemungkinan besar pembelaannya terhadap PTPN II Sei Semayang di tengah-tengah konflik bersama warga karena ia mendapat jatah dari PTPN II tersebut.

“Memang bisa jadi, Kapolres membela pihak PTPN II kerena ia juga menerima jatah. Sebab, saat warga diserang oleh ratusan karyawan PTPN II, Kapolres dan anggotanya tidak ada mengambil tindakan. Malah, Kapolres dan anggotanya hanya berdiam diri saat melihat pihak PTPN II membakar posko milik warga. Apa itu namanya penegak hukum,” ucapnya berang.

Meskipun begitu kata Mahmud Karim, pihaknya terlebih dahulu mencari kebenaran terhadap jatah Kapolres Binjai dari PTPN II Tandam tersebut. “Ada juga lahan PTPN II yang boleh disewakan. Ya, tentunya HGU masih ada. Tapi, untuk menyewa lahan itu, harus ada izin dari menteri kehakiman dan keuangan. Kalau HGU-nya sudah habis, jangankan Kapolres, PTPN II tidak berhaka lagi atas tanah itu,” ungkapnya.

Untuk itu sambungnya, ia juga akan mencari tahu atas dugaan Kapolres Binjai mendapat jatah dari PTPN II Tandam. “Kita juga mau tahu, apakah memang ada atau tidak. Dan kalau memang ada, apakah jatah kapolres itu diatas lahan HGU atau HGU yang sudah berakhir. Selain itu, kalau memang Kapolres mendapat izin dari menteri kehakiman dan keuangan, kami juga mau melihat apakah izin itu ada di pegang oleh Kapolres atau tidak,” kata Mahmud Karim.

Langgar Undang-Undang
 

Lahan seluas 240 hektar di daerah Jalan Ringroad (Jalan Baru-red), Kecamatan Hamparan Perak, ternyat milik dua Pamen jajaran Polda Sumut yang memegang tampuk pimpinan di BInjai dan Langkat. Tuai kritik terus bermunculan.  Penasehat hokum petani, Natigor Halomoan SH, selaku “Itu tindakan yang salah,” kata Natigor Halomoan baru baru ini.

Karena setiap orang yang ingin meminjam pakai lahan milik PTPN II, dijelaskannya, terlebih dahulu orang tersebut harus memiliki ijin dari dari Menteri Hukum dan Ham. Jika tidak ada ijin dari menteri, maka orang tersebut sudah menyalahi aturan yang ada. “Prosedurnya harus seperti itu. Jadi jika tidak memiliki ijin dari menteri, orang itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya ijin dari menteri Hukum dan Ham yang harus dimiliki. Tapi setiap orang yang ingin menggunakan lahan perkebunan harus juga mendapat ijin dari menteri pertanian. Dan semua itu sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku selama ini.

“Hak pinjam pakai ini sudah diatur dalam undang-undang 28 tahun 1956. Kalau tidak mengikuti aturan ini. Orang yang menyewakan dan yang menyewa, akan di terkena sangsi hukum yang ada,” tagasnya.      

Salah satu dari dua Pamen yang dikonfirmasi membantah. Katanya, bahwa ia adalah orang yang taat dengan hukum. “Pak, saya orang yang taat hukum, saya tidak pernah ada dapat jatah dari PTPN. Jangan ada berita yang menyesatkan,” katanya.




Related

Tabloid Kabar Langit 976570323471469164

Posting Komentar

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT

Connect Us

item