Proses Pembiaran BPN Sengsarakan Rakyat


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dinilai lamban.  Sudah puluhan tahun, permintaan rayat agar segera mendapat kepastian dalam pengurusan peningkatan surat yang dikeluarkan Kepalah Desa (Kades) Bandar Klippa, H Nurman,  tahun 2000 lalu juga belum terealisasi. Proses pembiaran sepertinya sengaja dilakukan?
Miris memang, sampai saat ini permintaan rakyat agar BPN merevisi SK 42 BPN tahun 2002, juga belum dilakukan. Puluhan tahun sudah masyarakat Bandar Klippa, yang tergabung dalam Kelompok Tani Bina Keadilan Indonesia terkatung katung. Mereka menunggu. Namun, sepertinya pihak BPN Pusat dan Deliserdang belum juga terketuk hatinya.
Syah Bri Syam, angota kelompok Tani Bina Keadilan Indonesia, kepada Kabar Langit sangat menyesalkan sikap BPN yang terkesan tidak ambil pusing terhadap rakyat.
“Harusnya setiap yang namanya urusan rayat jangan terus diabaikan. Bayangkan, begitu lamanya rayat menungu. Kalau tidak salah sudah sepulu tahun lebih,” katanya.
Memang sejauh ini , intansi yang terkait dalam hal ini BPN-Pusat dan Deliserdang, belum melihat nasib masya rakat yang termarzinalkan, dan berharap agar ada sosok manusia yang peduli degan nasib Kelompok Tani Bakti,” harapnya.
“Harusnya, tanah yang belum disertipikatkan ya harus disertipikatkan,” kata Hendrawadi, Seketaris Lembaga Investigasi Independent (Langit) RI. Harusnya, tambah pria bertubuh tambun ini, agar suara rayat didengarkan dan disampaikan. Ter penting diselesaikan degan secara merakyat.


“BPN harus cermati dan amati dari sisi kemanusian, sisi peduli permukiman warga negara, negara masyarakat,” tambahnya. Apalagi, tambahnya, rakyat telah bermukim disana. Selaku warga negara, yang berhak memilih dan juga bisa terpilih.  Secara terpisah, Ketua LSM Bumi  Drs Mulkan Siregar, meminta kepada pemegang blanko agar jagan menyipan saja. Kasihi masyarakat yang ter gilas. Dalam buku pokok Agraria Undang Undang  Pertanahan Nomor  24 tahun 1992 ,  yang tertuang dan tercatat, tentang menata ruang termaktub dalamm pasal 5 ayat 2 yo peraturan pemerintah no 16 thn 2004 dalam pemanfaatan tanah sesuai Rancangan UmumTata Ruang ( RUTR) itu menjadi tangung jawab pemerintah, bukan tangung jawab rayat semata.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menyatakan siap berjuangbersama rakyat terkait lahan eks HGU PTPN 2 di Sumut. Pihaknya,   akan berkoordinasi denganpihak pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, Kepolisian, DPRD Sumut dan PTPN 2.  
"Atas nama masyarkat dan Pemprov Sumut, saya akan memperjuangkan ini bersama pihak pihakterkait kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Meneg BUMN," ujarnya saat menerima ribuan massaaksi yang mengatasnamakan dirinya Forum Rakyat Bersatu (FRB), di halaman Kantor Gubernur  Sumut baru baru ini.
Massa  mendesak  Plt Gubernur Sumut menyikapi permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU)PTPN2. Massa mengklaim sekitar 5.837 hektar lahan eks HGU yang terletak di Binjai, Langkat dan Deliserdang saat ini berada dalam penguasaan masyarakat.Mereka berpendapat, sesuai ketentuandan perundang undangan yang berlaku, lahan eks HGU sepenuhnya menjadi milik negara dan harusdikembalikan kepada rakyat. Apalagi, sekitar 5.837 hektar tersebut selama ini sudah dikuasai rakyat,baik berupa eks perumahan karyawan PTN 2 maupun sejumlah tanah yang sudah diserahkan kepada  adat.    

Related

Tabloid Kabar Langit 7486386678954998775

Posting Komentar

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT

Connect Us

item